Senin, 21 Februari 2011

PANITIA FARMASI DAN TERAPI

PANITIA FARMASI DAN TERAPI (PFT)
Merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan
Menyerap 40-60% dari anggaran pelayanan kesehatan
Kebutuhan makin meningkat
Jumlah obat semakin banyak
Penggunasalahan meningkat

PERLU DIATUR : dikelola dg baik agar penggunaan efektif dan
efisien

BILA PENGATURAN DAN PENGELOLAAN KURANG
PROFESIONAL : akan menjadi masalah
TUJUAN PFT
PENGGUNAAN OBAT SECARA
RASIONAL (POSR) :
DRP Minimal


PELAKSANA PFT
DOKTER : ketua dan anggota (wakil dari spesialisasi yang ada)
APOTEKER : sekretaris (dari instalasi Farmasi)
PERAWAT : Anggota (dari bidang Perawatan)
Manajemen RS dan Koordinator QA

Dasar hukum :
PERMENKES 085/1989 tentang kewajiban menuliskan resep dan/atau menggunakan obat generik di fasilitas kesehatan pemerintah
JUKLAK DIRJEN YANMED 0428/1989
JUKNIS DIRJEN YANMED 1467/1989 tentang pembentukan KFT di rumah sakit
TUGAS PFT
Memformulasikan kebijakan tentang evaluasi, seleksi dan terapi obat yang digunakan di RS

Memformulasikan kebijakan RS untuk meningkatkan pengetahuan dokter, perawat dan farmasi RS tentang obat dan penggunaan obat

 menyusun standard diagnosa & terapi
formularium RS
tata laksana obat
pengkajian penggunaan obat
monitoring efek samping obat
melakukan uji klinik obat
FUNGSI PFT
Sebagai badan penasehat bagi pimpinan RS dan staf medik dalam segala hal yang menyangkut obat
Menyusun dan mengembangkan Formularium Obat yang disepakati digunakan di RS
Menseleksi obat yang boleh dan ditolak digunakan di RS
Membuat kategori obat yang dipakai di RS
FUNGSI PFT (lanjutan)
5. Membantu FRS mengkaji dan mengembangkan kebijakan dan peraturan pemakaian obat yang dikaitkan dg peraturan pemerintah

6. Mengkaji penggunaan obat di RS dan mempromosikan standard terapi untuk pengobatan yang rasional

7. Mengumpulkan dan mengkaji laporan Efek Samping Obat

8. Membuat edaran/buletin yang bersifat ilmiah dan mendidik tentang obat untuk lingkungan RS
TUGAS KHUSUS PFT
Menentukan “Automatic Stop Order” untuk obat berbahaya
Contoh : narkotik, sedatif, hipnotik, antikoagulan
Membuat daftar obat emergensi
Membuat program pelaporan ESO
Melaksanakan pengkajian penggunaan obat (DUS)
FORMULARIUM RS
Adalah kompilasi dari nama obat yang telah disepakati untuk digunakan di RS, beserta informasi tentang dosis, indikasi, kontra indikasi, peringatan, efek samping, toksisitas dll

Membantu klinisi untuk memilih obat yang paling efektif, aman, ekonomis (POSR)

Perlu di revisi secara berkala sesuai perkembangan ilmu farmasi dan kedokteran
DASAR PEMBENTUKAN FORMULARIUM
DOEN (Daftar Obat Esensial Nasional)

Usulan SMF (Staf Medis Fungsional)

 Rapat pleno PFT
SISTEM FORMULARIUM
Adalah metode dimana staf medis pada suatu institusi bekerja melalui PFT yang mengevaluasi, memperkirakan dan menseleksi seluruh jumlah obat yang tersedia dan dipertimbangkan agar bermanfaat untuk pelayanan pasien

Merupakan alat penting untuk meyakinkan kualitas penggunaan obat dan kontrol harga obat
MANFAAT FORMULARIUM
TERAPEUTIK
Memudahkan dokter dan apoteker untuk memberikan obat yang rasional bagi pasien

EKONOMI
Menghilangkan duplikasi obat sehingga mengurangi duplikasi pengadaan obat dan memberikan harga yang rendah kepada pasien

EDUKASI
formularium yg baik berisi informasi monografi obat terstandar dan informasi tambahan mengenai obat untuk kepentingan edukasi
SUSUNAN FORMULARIUM
Halaman judul
Nama anggota PFT
Daftar isi
Informasi kebijakan RS dan prosedur mengenai obat :
- bahasan dan pelaksanaan sistem
formularium
- peresepan dan penyerahan obat
- pelayanan farmasi rumah sakit
- tatacara menggunakan formularium
SUSUNAN FORMULARIUM (lanjutan)
5. Produk yang digunakan :
- termasuk item dan perubahan edisi sebelumnya
- nama generik dan paten
- kelas terapi

6. Tambahan :
- aturan untuk menghitung dosis anak
- standar waktu pemberian obat
- formulir permintaan obat non formularium
- formulir permohonan obat untuk masuk formularium

KATEGORI OBAT
1. OBAT FORMULARIUM
Obat yang direkomendasi sbg obat esensial untuk
perawatan pasien dan ada di pasaran.
Semua dokter boleh menulis obat ini.

2. OBAT YANG DISETUJUI UNTUK PERIODE
PERCOBAAN
Obat yang sudah beredar di pasaran, tapi baru
diusulkan masuk formularium dan perlu dievaluasi
selama 3 atau 6 atau 12 bulan oleh PFT.
Selama masa ini dokter boleh menulis obat ini,
kemudian dievaluasi dan diputuskan diterima atau
ditolak .
KATEGORI OBAT (lanjutan)
3. OBAT FORMULARIUM KHUSUS
Obat yang beredar di pasaran, direkomendasikan
untuk pasien tertentu.
Obat ini diterima rapat PFT atas usul anggota PFT atau
dokter lain dan ditentukan siapa saja yang boleh
menulis resep obat itu.

4. OBAT UJI KLINIK (INVESTIGATIONAL DRUGS)
Obat ini belum beredar di pasaran, tapi oleh BPOM
diijinkan dipakai oleh peneliti utama untuk Uji Klinik,
dibawah tanggung jawab PFT .
Informasi khusus formularium
Daftar singkatan yang disetujui rumah sakit
Aturan menghitung dosis anak
Daftar produk bebas gula
Daftar isi kotak emergesi
Petunjuk dosis untuk pasien gagal fungsi ginjal
Tabel interaksi obat
Daftar antidot untuk racun
Sistem menghitung berdasar skala dan tabel
KEGIATAN PFT
RAPAT : minimal 2 bulan sekali
NOTULEN RAPAT
DAFTAR HADIR : keputusan lebih dari ½ jumlah anggota
EVALUASI
REKOMENDASI
TINDAK LANJUT
TERIMAKASIH
ORGANISASI FARMASI RS
DALAM MENCAPAI TUJUAN :

Kebijakan PFT : penyusunan obat
secara rasional
Fasilitas
SDM
Sistem satu pintu : efektif, aman, efisien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar