Senin, 21 Februari 2011

DOEN

DOEN (DAFTAR OBAT ESENSIAL NASIONAL)
PENDAHULUAN
Konsep Obat Esensial di Indonesia mulai diperkenalkan dengan dikeluarkannya Daftar Obat Esensial (DOEN) yang pertama yaitu tahun 1980, dan dengan terbitnya Kebijakan Obat Nasional tahun 1983, yang merupakan penerapan konsep pemilihan obat

Daftar obat esensial merupakan daftar berisikan obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatannya.
Kriteria Obat Esensial Nasional:

1. Memiliki rasio manfaat-resiko yang paling menguntungkan penderita
2. Mutu terjamin
3. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan
4. Praktis dalam penggunaan dan penyerahan
5. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan
penerimaan oleh penderita
6. Memiliki rasio manfaat-rasio yang tertinggi yangberdasarkan biaya langsung dan tidak langsung

Tujuan Penerapan Obat Esensial Nasional :
Untuk meningkatkan, ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengolahan obat yang sekaligus menigkatkan daya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untuk memperluas, memeratakan dan meningkatkan mutu.
Kepanitiaan :

Struktur organisasi KomNas DOEN terdiri dari :
1. Tim ahli
2. Konsultan
3. Pengelola program
4. Sekretariat pelaksana
Cara Revisi KomNas DOEN :
1. Pengusulan
2. Kompilasi Usulan
3. Materi Revisi
4 Kriteria Pembahasan
5. Cara Pembahasan Revisi

KESIMPULAN
Daftar Obat Esensial direvisi oleh komNas DOEN secara periodik tiap 3 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar